RealitaOnline.com, Padangsidimpuan - Lagi dan lagi Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba,kali ini Sat Resnarkoba Polres kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan empat (4) orang tersangka yang diduga menggunakan barang haram tersebut
Ke empat orang tersangka di amankan dari kp.darek , Jl.Alboin Hutabarat , Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada hari Selasa (07/07/2020.
Adalah SMB (46) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), bersama dengan tiga orang rekannya masing-masing berinisial, DS (44), BD (36) dan MAW (34). Ke-empat tersangka merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
Menurut keterangan dari Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini bahwa " dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0.15 gram,”ucapnya
Beliau juga menjelaskan, penangkapan tersangka dikarenakan adanya info awal dari masyarakat,menanggapi hal tersebut petugas bergerak cepat menuju TKP sesuai dengan informasi yang telah didapatkan
sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan penyisiran dan penyelidikan tepat nya di warung kopi milik salah seorang warga petugas menemukan empat orang yang sedang berada didalam warung kopi dengan gerak gerik mencurigakan.
" Ketika Anggota sampai di lokasi, para tersangka sedang berada disalah satu warung kopi. Selanjutnya,petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,Mereka mencoba menyembunyikan barang bukti dengan cara menyelipkannya,”ungkap orang nomor satu di polres kota Padangsidimpuan itu
Setelah diamankan kemudian awak media mempertanyakan kebenaran dari salah satu tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) , Kapolres mengatakan " berdasarkan data yang diperoleh bahwa salah seorang berprofesi sebagai PNS " . tutup Kapolres _ ( M.S )